12.20.2009

Rekomendasi Panitia Angket Dinilai Berlebihan

.

Jakarta (ANTARA News) - Rekomendasi Pansus Angket Bank Century DPR agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani dinonaktifkan adalah usulan yang berlebihan dan tidak ada dasar hukumnya, demikian penilaian LSM People Aspiration Center (Peace).

"Imbauan itu sangat politis dan menunjukkan betapa keringnya wawasan kenegarawanan para politisi di DPR, serta menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap konstitusi," kata Ketua Umum LSM Peace, Habib Ahmad Shahab, di Jakarta, Minggu.

Habib Ahmad Shahab sangat menyayangkan DPR sebagai lembaga negara pang seharusnya bergengsi atas kepemilikan hak-hak yang luar biasa besar dalam menggunakan kekuatan konstitusionalnya, ternyata tidak mampu membuat terobosan yang spektakuler.

"Selama beberapa hari bersidang hanya menghasilkan imbauan dan persoalan yang tidak subtantif. Lalu siapa yang akan takut dengan imbauan saja," ujar dia.

Dari episode persidangan itu, lanjut mantan fungsionaris DPP PAN yang kini bergabung di Partai Demokrat itu,Panitia Angket ternyata telah menjebak diri sendiri dan menurunkan wibawa lembaga negara yang bernama DPR .

"Hasil rapat yang berkualitas rendah itu akan mendorong penilaian masyarakat bahwa DPR lebih menonjolkan upaya politisasi daripada memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Imbauan yang berlebihan itu, menurut dia, juga telah ditanggapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa dalam UUD`45 dan UU Kementerian Negara No 39/2008 tidak dikenal istilah nonaktif wakil presiden.

UUD 1945 hanya mengenal istilah pemberhentian presiden dan wakil presiden, yakni dalam pasal 7A UUD 1945.

Konstitusi menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara pasal 24 ayat (3), disebutkan bahwa Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Padahal, kata Shahab, saat ini Menkeu Sri Mulyani tidak sedang menjadi terdakwa dan tidak sedang menjalani pemeriksaan pengadilan. Dengan demikian, imbauan Panitia Angket agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani dinonaktifkan selama pemeriksaan Pansus menjadi tidak relevan.

Lebih lanjut Ahmad Shahab mengatakan bahwa terkait dengan rekomendasi Panitia Angket itu, pihaknya juga akan meminta Badan Kehormatan DPR memeriksa Panitia Angket tersebut.

"Apa motivasi mereka sehingga negara Republik Indonesia ini bisa tercoreng di mata dunia," ujarnya.
(*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar