12.20.2009

Abdillah Toha: UU Bolehkan Pemanggilan Presiden

.

Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Parlemen dan politisi senior Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha, undang-undang membolehkan Panitia Angket Kasus Bank Century untuk memanggil Presiden untuk mengkonfirmasi sejumlah hal yang belum terjawab.

"Pemanggilan Presiden itu kan dibolehkan undang-undang. Terutama untuk mengkonfirmasi jawaban para pembantunya, atau menjawab yang tidak terjawab," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.

Abdillah dalam suatu surat terbuka kepada Panitia Angket Kasus Bank Century meminta mereka harus siap memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna menuntaskan skandal yang jadi sorotan publik saat ini.

Namun sebelum pemanggilan itu, menurut Abdillah, ada beberapa pertanyaan penting yang sangat perlu untuk diajukan oleh Pantia Angket yaitu pertama, apakah `bail out` Bank Century telah dimintakan dan disetujui Presiden, kedua, kalau jawaban pertanyaan pertama tidak, maka apakah Presiden mengetahui hal itu.

Kemudian ketiga, "kapan (Presiden) mengetahuinya dan tindakan apa yang diambilnya setelah itu untuk menjaga keselamatan uang `bail out`?"

Selanjutnya, menurutnya, keempat, "apakah pihak DPR RI mengetahui, menyetujui atau merestui keputusan `bail out` tersebut, dan kapan?"

Ia melanjutkan, bila para pembantu Presiden yang dipanggil Pansus menjawab atau tidak (dapat) merespons tiga pertanyaan awal, "apakah Pansus akan memanggil Presiden?"

"Sekali lagi, pemanggilan terhadap Presiden itu dibolehkan undang-undang," ujarnya.(*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar