10.29.2009

KPK Ajukan Penangguhan Penahanan Bibit dan Chandra

.

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah.

"Kami selaku pimpinan KPK akan segera mengajukan permohonan ke penyidik supaya penahanan ditangguhkan," kata Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Beberapa saat sebelumnya, Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.


Selain akan mengajukan penangguhan penahanan, KPK juga akan memberikan bantuan hukum kepada Bibit dan Chandra, melalui Biro Hukum KPK.

"Kami juga akan memberikan masukan ke biro hukum untuk dilakukan pembelaan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Tumpak.

Prihatin

Tumpak menyatakan keprihatinannya atas penahanan tersebut. "Kami pimpinan KPK saat ini merasakan suatu keprihatinan atas upaya paksa penahanan kepada dua rekan kami," katanya.

Tumpak menegaskan, penahanan Bibit dan Chandra tidak akan menghentikan penyerahan rekaman dugaan rekayasa ke MK.

Rencananya, rekaman itu akan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam memutus uji materi Undang-undang KPK. (*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar