6.30.2009

Inspektorat Harus Ambil Pelajaran dari Pernyataan BPK

.

Semarang (ANTARA News) - Anggota DPRD Jawa Tengah, Abdul Fikri Faqih mengatakan, pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menganggap Pemerintah Provinsi Jateng tak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, karena adanya temuan berulang pada laporan keuangan Pemprov seharusnya menjadi pelajaran bagi Inspektorat Provinsi Jateng.

"Sebelum diperiksa BPK, pengelolaan keuangan daerah terlebih dahulu diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Jateng. Kenyataannya, BPK masih saja menjumpai adanya temuan berulang," ujarnya.

Hal itu, katanya, mencerminkan bahwa saran-saran yang diberikan oleh BPK belum sepenuhnya mendapat perhatian pihak Pemrov Jateng.

"Pernyataan BPK harus menjadi peringatan bagi Inspektorat," ujar Fikri yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng.

Ia mengatakan, beberapa hal yang ditemukan BPK sangat mendesak, mengingat setiap SKPD mengeluhkan tidak adanya atau sedikitnya tenaga akuntansi. "Sebaiknya, pada rekrutmen CPNS yang akan datang ada tenaga akuntasi di masing-masing SKPD," ujarnya.

Catatan yang diberikan BPK terkait dengan aset pemprov, kata politisi dari PKS, anggota dewan sering mengkritisi inventarisasi aset yang kurang baik. "Beberapa aset tetap pemprov masih ada yang tidak beres. Sehingga inventaris aset pemprov harus ada pembenahan," ujarnya.

Bahkan, kata dia, aset yang berasal dari dinas tertentu yang dieliminir dan diserahkan kepada Pemprov, seperti Dinas Sosial, ternyata di daftar inventaris provinsi beberapa diantaranya tidak ada. "Bisa jadi ada aset yang dialihkan menjadi hak perseorangan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mempertanyakan LHP yang disampaikan BPK kepada dewan, karena dalam paripurna kemarin, para anggota dewan tidak diberi keterangan tertulis mengenai apa saja isi catatan dari BPK atas APBD Jateng 2008. "Kami belum bisa melakukan evaluasi terkait hal tersebut," ujarnya.

"Hari ini secara resmi Fraksi PKS meminta salihan LHP tersebut kepada pimpinan dewan," tegasnya.(*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar