6.23.2009

Buyung: KPK Nanti Harus Dibubarkan

.

Jakarta (ANTARA News) - Advokat senior Adnan Buyung Nasution mengatakan, suatu saat nanti apabila polisi dan kejaksaan sudah berfungsi efektif, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti dibubarkan.

"Dalam benak saya, KPK tidak selamanya harus ada. Lembaga ini hanya diperlukan sebagai trigger (pemicu) supaya aparat hukum seperti polisi dan kejaksaan bergerak," katanya di Jakarta, Selasa.

Menurut salah seorang yang ikut merumuskan UU KPK ini, kehadiran KPK di awal pendiriannya diharapkan bisa memunculkan "persaingan" dengan penegak hukum lain.


"Apabila dalam persaingan, polisi dan kejaksaan sudah berfungsi baik, maka KPK mesti dibubarkan," kata pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

Dia mencontohkan Hongkong yang menghapus lembaga serupa KPK setelah beroperasi 20 tahun karena aparat hukum lain sudah berfungsi baik dan efektif.

Buyung tidak menafikan kelompok tertentu yang ingin melemahkan peran KPK, dengan menggerogoti dan berupaya menghapuskan KPK.

"Sebagai pendiri KPK, saya akan menjadi pembela KPK kalau hal itu terjadi," katanya.

Menyinggung penyadapan yang dilakukan KPK semasa dipimpin Antasari, Buyung mengatakan hal itu harus menjadi pelajaran berharga bagi bangsa bahwa KPK tidak boleh seenaknya KPK melakukan penyadapan.

"Di negara lain penyadapan tidak boleh. Kita memperbolehkan dalam UU KPK tetapi harus melalui proses saksama, dipelajari, dan harus ada izin dari hakim," katanya.

Karena KPK pimpinan kolektif, seharusnya Antasari tidak bisa leluasa melakukan perintah penyadapan dan mesti didiskusikan dahulu dengan pimpinan KPK lainnya, demikian Buyung.

Buyung mempertanyakan banyaknya kasus yang terkatung-katung di masa kepemimpinan Antasari.

"Namun setelah Antasari tidak menjabat lagi, kasusnya terungkap ke permukaan. Ini pantas dipertanyakan ada apa," katanya.

Di sisi lain, Buyung mengaku tidak setuju dengan usulan pembentukan KPK di seluruh daerah Indonesia karena berbahaya mengingat KPK hanya bekerja sementara. (*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar