5.08.2009

Sri Bintang Pamungkas Akhirnya Dilepas

.

Yogyakarta (ANTARA News) - Poltabes Yogyakarta akhirnya melepaskan Sri Bintang Pamungkas, Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sebelumnya menolak diperiksa dan memberikan keterangan terkait penyelenggaraan Kongres Golongan Putih (Golput) di Yogyakarta.

"Kami tidak menangkap Sri Bintang Pamungkas. Yang kami lakukan hanya meminta keterangan terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan tersebut," kata Kapoltabes Yogyakarta Kombes Pol Agus Sukamso, Sabtu.

Ia mengungkapkan, polisi hanya membubarkan kegiatan tersebut karena Sri Bintang tidak dapat menunjukkan STTP dan meminta keterangan terkait kongres tersebut.


"Namun karena yang bersangkutan tidak bersedia dimintai keterangan dan kami nilai tidak ada lagi yang diperlukan, maka kami izinkan untuk pulang," kata Agus.

Agus mengancam tetap akan membubarkan kegiatan tersebut jika masih dilanjutkan.

"Kalau kegiatan tersebut dilanjutkan lagi ya kami bubarkan, karena dasar kami adalah mereka tidak bisa menunjukkan STTP," katanya.

Sementara itu, Sri Bintang Pamungkas mengatakan tidak ada alasan polisi menangkapnya karena dia dan penyelenggara telah mengajukan pemberitahuan ke Mabes Polri.

"Saya sudah ajukan pemberitahuan bagian Intel Mabes Polri, jika kemudian STTP dipertanyakan itu bukan urusan saya karena apakah pemberitahuan tersebut akan ditandatangani atau tidak yang pasti saya sudah menyampaikan pemberitahuan," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan kongres tersebut tetap akan dilanjutkan namun kemungkinan tempatnya akan dipindah.

"Kongres jalan terus tetapi tempatnya akan dipindah, apakah itu di tempat tertentu atau di warung makan. Yang jelas kongres jalan terus," katanya.

Kongres Nasional Golput yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta, Jumat sore, dibubarkan Poltabes Yogyakarta langsung dipimpin Kapoltabes Yogyakarta Kombes Pol Agus Sukamso.

Selain membubarkan kongres, polisi juga mengamankan Sri Bintang Pamungkas karena dinilai sebagai penggagas acara tersebut. (*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar