5.09.2009

Penetapan Hasil Pemilu Molor Dari Jadwal

.

Jakarta (ANTARA News) - Penetapan hasil Pemilu 2009 dipastikan molor dari jadwal yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan, di Jakarta, Sabtu pada pukul 19.30 WIB.

Hingga pukul 19.30 WIB, belum ada tanda-tanda Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil pemilu dan justru meminta pandangan partai politik (parpol) terkait hasil rekapitulasi ulang di Nias Selatan, Sumatra Utara II yang hingga saat ini belum diterima KPU.

"Kami hanya ingin mendengar pendapat dari saksi partai politik. Keputusan tetap ada pada rapat pleno KPU," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam rapat pleno KPU bersama dengan saksi partai.


KPU memiliki dua opsi untuk menindaklanjuti masalah Nias ini, pertama KPU akan tetap mengesahkan hasil rekapitulasi Sumatra Utara II walaupun tanpa hasil rekapitulasi ulang di enam kecamatan, dan opsi kedua adalah hasil penghitungan ulang di Nias Selatan menjadi bagian integral dari berita acara yang akan dilengkapi secara utuh.

Pendapat saksi terhadap kedua opsi tersebut beragam. Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo berpendapat apapun yang terjadi penetapan hasil pemilu harus dilaksanakan hari ini juga.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu mengamanatkan pada KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.

"Apapun hasilnya yang kita persoalkan bukan rekapitulasi atau hitung ulang, kita berharap malam ini ada pengesahan," katanya.

Sementara saksi dari Partai Karya Perjuangan menyerahkan keputusan tersebut pada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ia berharap keputusan tersebut yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.

Setelah mendengarkan pendapat saksi, KPU memutuskan untuk menunda rapat pleno dan menyelenggarakan rapat pleno internal untuk mengambil keputusan sesegera mungkin.

"Otoritas pengambilan keputusan ada pada rapat pleno KPU sebagai forum tertinggi," kata Putu.

Sementara itu, suasana di luar Gedung KPU telah dipadati wartawan dan masyarakat yang ingin mengetahui hasil Pemilu 2009. Selama pleno rekapitulasi berlangsung wartawan dilarang berada di ruang rapat, kecuali untuk mengabadikan momen tersebut.

Menurut penyelenggara, wartawan baru diperbolehkan untuk meliput langsung saat KPU mengumumkan dan menetapkan hasil Pemilu 2009.(*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar