7.07.2010

KPU: Tak Ada Alasan Tunda Pilkada Bonbol

.

Gorontalo (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menilai tidak ada alasan yang kuat untuk penundaan tahapan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol).

Pernyataan itu dikemukakan Verrianto Madjowa, anggota KPU provinsi Gorontalo, terkait dengan adanya desakan dari pihak Zainal abdi Ilolu- Agussalam Mooduto, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah dinyatakan gugur pada tahapan pendaftaran.

"Tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan KPU Bonbol sudah benar, itu juga berdasarkan arahan dari KPU RI di Jakarta," kata dia, Kamis.Dia menambahkan, putusan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Manado, yang memenangkan gugatan pihak Zainal Abdi Ilolu- Agussalam Mooduto terhadap KPU Bonbol, juga dinilainya tidak cukup kuat dijadikan dalih penundaan Pilkada di wilayah itu.

"KPU Bonbol tengah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut," katanya.

Lagi pula, tambahnya, dalam putusan PTUN tersebut dinyatakan bahwa pasangan Zainal ?Agussalam, bisa mengikuti tahapan Pilkada sepanjang memenuhi syarat, hal ini menurutnya yang tidak dapat dipenuhi oleh pasangan kandidat tersebut.

Pasangan tersebut, sebelumnya telah dinyatakan gugur pada tahapan pendaftaran, karena berkas administrasi, melewati batas waktu yang telah ditentukan KPU.

Hingga saat ini, tim pendukung pasangan Zainal-Agussalam tetap meminta tahapan pilkada di Bone Bolango, yang saat ini telah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, agar ditunda. Mereka juga telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa, baik di kantor KPU Bonbol, maupun di DPRD setempat.

Pilkada di wilayah itu, digelar ada senin (5/7) yang lalu, dan diikuti oleh lima pasagan kandidat usungan partai politik, dan satu pasangan kandidat dari jalur independen.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar