7.20.2010

KPK Desak Anggoro Widjojo Tidak Dilindungi LPSK

.

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ktut Sudiharsa mengungkapkan, sejumlah pejabat KPK pernah mendatangi LPSK dan mendesak agar buronan Anggoro Widjojo tidak mendapat perlindungan lembaga itu.

"Pak Ade sampai menggebrak meja," kata Ktut ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa dalam kasus Anggodo Widjojo.

Ade yang dimaksud Ktut adalah Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, yang datang ke LPSK bersama-sama dengan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto.
Ktut juga memaparkan, sebelumnya Ade pernah menghubungi dirinya untuk mendesak Anggoro tidak dilindungi.

Senada dengan Ktut, mantan anggota LPSK Bidang Perlindungan LPSK Myra Diarsih juga mengakui bahwa Ade pernah hingga menggebrak meja saat bertemu Ktut.

Kedua mantan anggota LPSK itu juga memaparkan amarah Ade yang mendesak agar LPSK tidak melindungi Anggoro pada saat itu berupaya diredakan oleh Bibit.

Saat ini, baik Ktut maupun Myra telah diberhentikan sebagai anggota LPSK melalui surat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah hasil rapat paripurna LPSK.

Nama Ktut dan Myra sempat menjadi perhatian masyarakat karena terkait dengan kasus rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK yang sempat heboh setelah rekaman antara Anggodo, adik dari Anggoro, dan berbagai pihak diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2009.

Sebelumnya, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, pada persidangan 13 Juli mengatakan, pihaknya pernah mendapat surat permohonan perlindungan pada 2009 secara bersamaan untuk lima orang.

Abdul Haris juga menuturkan, nama dari kelima orang antara lain Anggoro dan Putranefo Alexander Prayogo yang merupakan Direktur Utama PT Masaro Radiokom.

Ia juga memaparkan, setelah diadakan rapat oleh LPSK, diputuskan bahwa dari kelima orang itu, hanya empat orang yang memenuhi syarat sedangkan satu orang yang tidak memenuhi syarat adalah Anggoro yang berstatus sebagai tersangka kasus yang diusut KPK.
(M040/B010)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar