5.04.2010

KPK Periksa Bachtiar Chamsyah

.

Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa mantan menteri sosial, Bachtiar Chamsyah, dalam kasus dugaan korupsi proyek impor sapi di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial).

Bachtiar menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekitar empat jam kemudian.

Ketika meninggalkan gedung KPK, Bachtiar tidak bersedia memberikan keterangan secara rinci kepada wartawan."Ditanya soal tata cara pengadaan," katanya singkat.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Bachtiar Chamsyah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Iken Nasution yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus impor sapi.

"Pak Bachtiar Chamsyah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan.

Meski diperiksa sebagai saksi, sebenarnya Bachtiar juga sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.

Johan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bagi KPK untuk memeriksa Bachtiar sebagai tersangka di lain waktu.

Saat ini, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial, yaitu kasus pengadaan sarung, mesin jahit, dan sapi impor.

Untuk ketiga kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka.

KPK juga telah menetapkan Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat sebagai tersangka untuk kasus pengadaan sarung pada 2006 sampai 2008.

Direktur PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo), Musfar Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 hingga 2006.

Khusus untuk kasus impor sapi, KPK mulai menyelidiki kasus itu sejak 2007 dan meningkatkannya ke tahap penyidikan pada awal 2009.

Proyek senilai Rp19 miliar itu diduga merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar.

Kasus impor sapi terjadi pada 2004, saat Departemen Sosial dipimpin oleh Bachtiar Chamsyah.

Pada 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi gencar menertibkan rekening liar di Departemen Sosial. Rekening tersebut awalnya diduga untuk membiayai proyek pengadaan sapi, mesin jahit, dan sarung di departemen tersebut.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005 juga menyimpulkan adanya beberapa dugaan penyimpangan, termasuk pada proyek pengadaan sapi dan mesin jahit.

Sumber informasi menyebutkan, proyek impor sapi dilakukan melalui penunjukan PT Atmadhira Karya sebagai rekanan, dengan Iken Nasution sebagai komisaris perusahaan itu.

Penunjukan rekanan itu berdasar usulan Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial yang saat itu dipimpin oleh Amrun Daulay, melalui surat usulan nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004.

Perusahaan rekanan itu bertugas mengimpor 2.800 ekor sapi Steer Brahman Cross dari Australia.

Ketika proyek berjalan, perusahaan itu diduga menjual sejumlah ekor sapi. Pada akhirnya, perusahaan itu tidak mampu menyetor 900 ekor sapi.

Namun, kekurangan itu disembunyikan dan seolah-olah proyek berjalan sesuai rencana.

Sejumlah sumber informasi menyatakan, pemilik perusahaan itu diduga mendapat bantuan dari pengusaha lain yang sering muncul dalam pemberitaan, untuk menutup kekurangan sapi tersebut

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar