4.21.2010

Provinsi Kepulauan Bertentangan Dengan Unclos

.

Jakarta (ANTARA News) - Penyebutan provinsi kepulauan di Indonesia dinilai bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tahun 1982.

Penilaian itu dikemukakan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arif Havas Oegroseno saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Rabu

Arif mengatakan bahwa secara geografis semua provinsi di wilayah Indonesia adalah kepulauan. Oleh karena itu, gagasan menyebut provinsi kepulauan menjadi pertanyaan.

"Jika ada provinsi kepulauan, provinsi lain di negara kepulauan itu apa?" ucap mantan Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Kemlu itu.

Penegasan itu dikemukakan Arif mengomentari provinsi yang menuntut pengakuan khusus sebagai provinsi kepulauan.

Provinsi itu adalah Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau yang semuanya menuntut pengakuan khusus sebagai provinsi kepulauan disertai penganggaran yang juga khusus.

Provinsi itu juga mendesak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Arif menjelaskan bahwa UNCLOS hanya mengatur "negara kepulauan", bukan "provinsi" atau "daerah" kepulauan.

Sesuai dengan Pasal 46 UNCLOS, definisi negara kepulauan itu adalah terdiri atas satu atau lebih kepulauan, sedangkan "kepulauan" adalah sekelompok pulau, termasuk bagian pulau, perairan, dan fitur alami yang terkait erat membentuk entitas geografi, ekonomi, dan politik intrinsik.

Persyaratan negara kepulauan sesuai dengan Pasal 47 UNCLOS adalah menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan pulau terluar, tidak mengabaikan konfigurasi umum kepulauan, rasio daratan dan lautan 1:1 hingga 9:1, dan panjang garis pangkal tidak lebih 125 mil laut.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar