2.02.2010

Panitia Angket Century Tempuh Jalur Pengadilan

.

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Angket DPR tentang Kasus Bank Century Yahya Sacawiria mengatakan, Panitia Angket DPR akan menempuh jalur pengadilan guna melakukan penyitaan dan penyalinan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat kesimpulan kasus Bank Century.

"Jalur pengadilan ini sudah menjadi kesepakatan anggota Panitia Angket DPR setelah berkonsultasi dengan MA (Mahkamah Agung) dan MA (Mahkamah Konstitusi)," kata Yahya Sacawiria ketika memimpin rapat internal Panitia Angket di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dikatakan Yahya, Panitia Angket masih membutuhkan sejumlah dokumen dari instansi yang terkait dengan kasus Bank Century untuk menghubungkan antara satu fakta dan fakta lainnya, guna membuat kesimpulan yang tepat.

Menurut dia, Panitia Angket Kasus Bank Century DPR sudah meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) tapi hingga saat ini belum diberikan.

"Karena itu Panitia Angket melakukan konsultasi ke MA dan MK yang kemudian sepakat menempuh jalur pengadilan," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini.

Dalam kesempatan tersebut Yahya juga menjelaskan, agenda kegiatan Panitia Angket selama sebulan ke depan yakni pada pekan pertama, akan melakukan evaluasi dan pemutaran rekaman bukti-bukti yang ada, kemudian konsultasi dengan KPK dan menyusun pandangan fraksi-fraksi.

Pada minggu kedua, Panitia Angket akan melakukan konsultasi dengan KPK dan BPK mengenai hasil audit investigasi lanjutan terkait aliran dana dan penyelesaian laporan pandangan fraksi-fraksi.

Kemudian pada minggu ketiga, akan melakukan rapat internal penyusunan laporan akhir yang akan disampaikan pada rapat paripurna.

Yahya menambahkan, hingga saat ini Panitia Angket sudah bekerja selama 40 hari dari waktu 60 hari yang dimilikinya sesuai tata tertib DPR.

Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham, berharap pengadilan bisa segera menerbitkan keputusan agar Panitia Angket bisa segera bekerja memperoleh dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century, Gayus Lumbuun mengatakan, tiga dari empat pimpinan Panitia Angket yakni Idrus Marham yang didampingi dua wakilnya, Gayus Lumbuun dan Mahfud Sidik, mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, guna meminta PN tersebut menerbitkan keputusan yang bisa digunakan Panitia Angket melakukan penyitaan dokumen.(R024/R009)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar