12.01.2009

Chandra dan Bibit Terima Penghentian Penuntutan

.

Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, Selasa, resmi menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas acara penyerahan SKPP itu, dilakukan dihadapan Kepala Kejari Jaksel, Untung Setia Ari Muladi, serta di depan tim pengacara kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut di Gedung Kejari Jaksel.

Untung Setia Ari Muladi, dalam acara penyerahan BAP SKPP itu mengatakan bahwa Kajari Jaksel menyerahkan SKPP untuk Chandra M Hamzah dengan Nomor 01/01.14.FT.1/12/2009 tertanggal 1 Desember 2009.

"SKPP untuk Bibit S Rianto dengan Nomor 02/01.14.FT.1/12/2009 tertanggal 1 Desember 2009," katanya.

BAP SKPP yang disimpan dalam map berwarna merah itu, langsung diserahkan kepada kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

Seusai acara tersebut, Bibit S Rianto menyatakan terima kasih atas responsif dari Kejari Jaksel dengan mengeluarkan SKPP.

"Serta Kejari Jaksel telah mendengarkan aspirasi keadilan masyarakat hingga mengeluarkan SKPP," katanya.

Ia menegaskan dirinya sama sekali tidak berbuat seperti yang dituduhkan terhadap dirinya, yakni, tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

"Ke depan, saya mengharapkan adanya kerjasama yang lebih bagus (antara KPK, Kejagung, dan Polri) dalam menangani kasus korupsi," katanya.

Hal senada dikatakan oleh Chandra M Hamzah, yang mengucapkan terima kasih atas adanya SKPP itu.

Saya mengucapkan terima kasih kepada tim delapan yang sudah mengeluarkan rekomendasi, karena tidak ada bukti kuat tuduhan terhadap saya, katanya.

Sebelumnya Jampidsus Marwan Effendy menyebutkan alasan sosiologis untuk menghentikan penuntutan perkara tersebut, karena adanya suasana yang tidak layak diajukan.

"Karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya (kasus pimpinan KPK nonaktif)," katanya.

Alasan lainnya, ia menyebutkan untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, yakni Kejagung, Polri dan KPK, di dalam menjalankan tugasnya memberantasan korupsi.

"Kemudian masyarakat memandang perbuatan kedua tersangka, tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya, karena perbuatannya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang memerlukan terobosan hukum," katanya.
(*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar