9.07.2009

Hakim Diminta Batalkan Penahanan Muhammad Jibril

.

Jakarta (ANTARA News) - Orangtua Muhammad Jibril Abdul Rahman yang ditangkap Mabes Polri terkait kasus teroris, Abu Jibril, meminta hakim menyatakan proses penangkapan anaknya oleh Mabes Polri, adalah tidak sah.

"Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon (Mabes Polri) terhadap Muhammad Jibril Abdul Rahman adalah tidak sah," kata kuasa hukumnya, Yusuf Sembiring, dalam sidang pra peradilan penangkapan Muhammad Jibril Abdul Rahman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Mabes Polri, adalah tidak sah dan memerintahkan untuk membebaskan Muhammad Jibril.

"Termasuk mengeluarkan Muhammad Jibril dari tahanan," katanya.

Dalam permohonan pra peradilan itu, Abu Jibril menyatakan penangkapan terhadap anaknya, adalah pelanggaran atas hak konstitusional dan hak asasi.

Penangkapan terhadap Muhammad Jibril, tidak sah karena tidak disertai surat perintah penangkapan pada saat terjadinya penangkapan.

"Penangkapan juga tidak sah, karena penyidik tidak memberikan surat tembusan kepada pihak keluarganya," katanya.

Kemudian, kata dia, tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penangkapan.

"Tidak ada bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Muhammad Jibril Abdul Rahman," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, pada 25 Agustus 2008, Polri mengumumkan bahwa Mohamad Jibril alias Muhammad Ricky Ardhan alias Ricky Ardhan bin Muhammad Iqbal bin Abu Djibril sebagai orang yang dicari karena diduga terlibat ledakan bom di JW Marriot dan Ritz-Carlton, 17 Juni 2009 yang menewaskan sembilan orang.

Ia menjadi buronan karena diduga menjadi perantara aliran dana dari luar negeri ke Indonesia yang kemudian dipakai untuk biaya ledakan bom.

Hanya dua jam setelah polisi merilisnya sebagai buron, Mohamad Jibril ditangkap di Pamulang. (*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar