5.18.2009

Dakwaan Terhadap Romli Atmasasmita Tak Dapat Diterima

.

Jakarta (ANTARA News) - Tim penasihat hukum terdakwa kasus Sisminbakum, Romli Atmasasmita menyatakan dakwaan terhadap kliennya tidak dapat diterima karena dakwaan penuntut umum tidak jelas dan kabur.

Tim penasehat hukum Denny Kailimang, Juniver Girsan, Johansyah dan kawan-kawan menyampaikan itu dalam sidang penyampaian eksepsi (keberatan) kasus dugaan korupsi Sisminbakum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Depkumham, senilai Rp31 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Menurut penasehat hukum terdakwa, karena dakwaan tersebut kabur maka persidangan atas kasus yang menimpa kliennya tidak dapat dilanjutkan.


"Persidangan tidak dapat dilanjutkan karena orang yang diajukan sebagai terdakwa keliru yang semestinya diajukan adalah orang lain," kata tim penasehat hukum Romli.

Dalam eksepsi setebal 20-an halaman itu mereka menyatakan, bahwa Romli Atmasasmita selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang dijabat ketika itu Prof Yusril Ihza Mahendra.

Karenanya, surat dakwaan yang diajukan penuntut umum Fadil Jumhana dan Bayu Adinugroho, itu tidak dapat diterima.

Keberatan lainnya yang disampaikan tim penasehat hukum Romli adalah, dakwaan penuntut umum menyimpang dari pedoman pembuatan surat dakwaan yang dikeluarkan Kejagung RI.

"Surat dakwaan batal demi hukum karena penuntut umum keliru tidak mendakwakan pembuatan berlanjut. Selain itu unsur memaksa seperti yang dituduhkan penuntut umum pada klien kami tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam dakwaan ke satu," katanya.

Disamping itu, terdakwa tidak pernah menaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih besar dari Rp200 ribu.

Sesuai peraturan, kata Tim penasehat hukum Romli, sesuai aturan `perbuatan mewajibkan` berbeda dengan `perbuatan memaksa`.

Bahkan surat dakwaan ke1, tidak ada diuraikan penuntut umum siapa-siapa nama orang yang dipaksa, berapa jumlah orang yang dipaksa serta bagaimana caranya. Serta pemaksaan yang dituduhkan pada Romli pada notaris.

Dalam sidang itu Romli juga mengajukan puluhan keberatan secara pribadi antara lain memuat penuntut umum harus membuktikan atas tuduhan menikmati Rp24 juta oleh dirinya.

"Tidak benar saya telah memperoleh dana sebesar itu, ini harus dibuktikan kebenarannya dalam sidang ini," katanya.

Ia menambahkan dalam perkara itu Kejagung telah memperlakukan dirinya secara tidak adil karena ketika menjabat Dirjen AHU dirinya bukan pengambil kebijakan.
(*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar