4.06.2009

Ryan Divonis Mati

.

Depok (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin, menjatuhkan hukuman mati bagi Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan mutilasi atas Hery Santoso.

Ryan terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB dan berakhir pukul 16.05 tersebut dihadiri oleh ibunda Ryan, Siatun dan ayahnya, Ahmad.

Pembunuhan Hery Santoso terjadi pada malam hari di Apartemen Margonda Residence, Depok. Setelah membunuh Hery, Ryan memotong tubuh korban menjadi tujuh bagian. (*)

Related Posts by Categories



1 komentar:

Blog Watcher mengatakan...

RYAN ; CINTA MATI YANG MEMBAWA MATI



Ryan mendongakkan kepalanya ke atas, memandang jutaan bintang di langit, dari kamar sel nya. Senyum tipis terkembang di wajahnya.


"Indah??!!" bisik sebuah suara.


Ryan teringat akan kenangannya.Kenangan indah yang masih terbungkus rapi bersama kekasih, Heri Santoso.


"Indah sekali!! jawab Ryan setengah berbisik.


Tapi, Heri Santoso sekarang sudah mati, bersama dengan matinya seluruh cinta yang terbakar hangus oleh api cemburu. Demi nama cinta Ryan membunuh, memotong-motong tubuh kekasihnya.


"Ryan aku sayang padamu!!"


Untuk Heri Santoso apapun dilakukan, tidak ada yang tidak bagi kekasihnya. Harta, nyawa, semua demi orang yang paling dicintai dimuka bumi


"Aku juga sayang kamu!! Jawabnya
Ryan berharap dapat bertemu dengan kekasihnya, karena ia telah berjanji. Ditahun depan Heri akan datang membawa seikat bunga. Mereka akan menikah. Ryan berharap Heri datang menepati janjinya.

"Ryan-Ryan... bangun!!"

Seorang pria berperawakan tegap datang menghampirinya, yang tidak lain adalah petugas sipir penjara.

"tapi... Heri-Heri... datangkan pak..."

iya Heri akan datang menjemputmu di pintu surga"

kata petugas tersebut sambil membawa Ryan menuju ruang eksekusi mati.




Feri Idam Hermansyah si tukang jagal asal jombang. Telah membunuh 11 korban, yang salah satunya adalah Heri Susanto. Hari senin (6/4/2009) pengadilan negeri Depok menjatuhkan hukuman mati.

sumber:http://asyiknyaduniakita.blogspot.com/

Posting Komentar