pernikahan merupakan sesuatu hal yang suci yang disari oleh rasa kasih sayang dari kedua belah pihak. ketika seseorang memutuskan untuk menikah tentunya harus memiliki kesiapan mental. hal ini sangat penting, karena untuk kelangsungan pernikahan itu sendiri.
dalam pernikahan agama mana pun tidak akan membenarkan terjadinya pemaksaan, dan atau perampasan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh seseorang. kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang menikahi seorang gadis cilik yang baru berumur 12 tahun dan berencana akan menikahi gadis kecil lainnya, mengundang berbagai pertanyaan besar?
pertama, ketika menikahi gadis cilik yang berumur 12 tahun tersebut, apakah benar-benar telah ada rasa kasih sayang antara kedua belah pihak? apa jadinya pernikahan yang tidak didasari akan rasa sayang dan cinta tersebut, dan sejauhmana kelangsungan dari pernikahan yang akan dijalani tersebut?
kedua, benarkah tidak ada unsur pemaksaan disana? tidakkah ada perampasan terhadap kebebasan seseorang disana? mungkinkah sang gadis cilik tersebut memahami apa arti pernikahan tersebut?
ketiga, seorang anak yang sedang berumur 12 tahun bukankah sedang senang-senangnya bermain bersama teman-teman mereka? bukankah anak sekecil itu harusnya bergaul bersama teman-teman mereka dan menerima pendidikan dari sekolah? kemana perlindungan terhadap anak dan perempuan yang selama ini diperjuangkan?
keempat, ketika membicarakan tentang kesehatan. pernikahan tersebut apakah tidak akan merusak mental dari anak tersebut, oke lah mungkin dia sudah mengalami menstruasi tapi apakah kejiwaannya sudah siap untuk melahirkan anak/keturunan? sudahkan anak sekecil itu memahami arti dari merawat, membesarkan dan mendidik seorang anak? dan apakah tidak akan menimbulkan penyakit pada organ kelamin dan reproduksinya?
kelima, apakah anak perempuan memang tidak boleh menerima pendidikan yang maksimal, masihkan ada diskriminasi? dimana letak penghargaan emansipasi dan perlindungan gender? jika semua anak perempuan menikah di bawah umur, sejauhmana kesiapan negara ini untuk mengembangkan dirinya?
terakhir, apakah memang benar pernikahan tersebut tidak melanggar hak seorang anak? tidakkah merupakan sebuah penyimpangan seksual layaknya phedopilia?
merenungkan jawaban atas semua pertanyaan tersebut, mungkin bisa menjawab semua perdebatan atas kasus perbikahan dari Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. kasus ini mungkin terlihat sebagai sebuah pernikahan yang menimbulkan sebuah kontroversial. akan tetapi bukankah kita harus melihat lebih dalam mengapa timbul kasus seperti ini.
jangan-jangan kasus ini merupakan sebuah kelanjutan dari tragedi potret kemiskinan yang ada di Indonesia, sehingga ketidakmampuan dari masyarakat miskin menjadi bumerang atas kemerosotan pembangunan di Indonesia.
lalu jangan-jangan hal ini merupakan sebuah kegagalan dari pemerintah untuk menjamin perlindungan atas hak-hak personal. selain itu jangan -jangan pendidikan yang merata memang tidak pernah tecapai sebagaimana yang selama ini dicita-citakan.
akumulasi-akumulasi dari permasalahan sosial yang terjadi pada negara ini, mungkin sudah mencapai 'titik didih' sehingga tidak pernah ada lagi modal sosial dari masyarakat yang bisa melindungi keberadaan kaum marginal. atau memang kita sudah melupakan modal sosial yang telah kita punyai dan telah ada dalam masyarakat selama beribu tahun.
3.17.2009
25 Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menikahi gadis cilik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tentang Saya
- Erwin Komara Mindarta
- 1. strange 2. peculiar 3. queer 4. bizarre 5. curious 6. rare 7. eccentric 8. singular 9. screwy 10. rum 11. rummy 12. cross-eyed 13. mysterious 14. crackpot 15. fanciful 16. uncanny 17. weird 18. whimsica
0 komentar:
Posting Komentar