9.30.2010

Robert Tantular Ajukan Banding

.
0 komentar

Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Robert Tantular, Pujiati akan mengajukan banding terkait ditolaknya putusan atas gugatan kliennya ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp1 dan permintaan permohonan maaf di sejumlah media massa.

"Akan menempuh upaya hukum selanjutnya, kami kecewa putusan hakim," kata Pujiati, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Pujiati, Jusuf Kalla dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi terlalu jauh persidangan Robert Tantular sehubungan Bailout Bank Century Rp6,7 trilliun."Karena ada intervensi penguasa disitu, eksekutif punya kewenangan sendiri, tidak sependapat dengan itu, soal action wakil presiden kami juga tidak setuju," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Rp1 kepada mantan wakil Presiden Jusuf Kalla yang diajukan pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular.

Dalam gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, Robert hanya mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp1 kepada para tergugat.

"Menolak gugatan penguggat seluruhnya, membayar denda kepada penggugat berjumlah Rp940.000," kata Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan.

Majelis hakim mengatakan apa yang menjadi gugatan Robert Tantular bukan termasuk perbuatan melawan hukum, sebaliknya tindakan Jusuf Kalla saat itu menggantikan posisi Presiden dalam bertugas adalah tepat.

Sehingga, pernyataan Jusuf Kalla yang mengatakan Robert Tantular perampok dalam Bailout Bank Century senilai Rp 6,7 trilliun merupakan bagian tugas yang konstitusional.

"Itu action Presiden, bukan perbuatan melawan hukum," kata Dehel.

Selain menggugat Jusuf Kalla, Robert juga mengguat Kepala Polri yang diwakili oleh mantan Kabareskrim Susno Duadji selaku tergugat II, Jaksa Agung Hendarman Supandji selaku tergugat III dan ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham DPR RI selaku tergugat IV.

Robert merasa merugi materi Rp 500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya, Rp50 juta dari pemblokiran aset serta kerugian imateriil Rp1 triliun.(*)

Read More »»

9.29.2010

Kejari Timika Terima SPDP Korupsi Dana BOS

.
0 komentar

Timika (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Inpres Sempan Barat Timika senilai Rp240 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Timika, Amri Kurniawan di Timika, Kamis mengatakan SPDP kasus tersebut baru diterima jaksa dari penyidik Polres Mimika beberapa hari lalu.

"Setelah SPDP diterima kejaksaan, kami akan menunggu pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka dari penyidik Polres Mimika," kata Amri.Terkait kasus tersebut, menurut Amri, penyidik Polres Mimika telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni BR dan dua orang guru.

Para pelaku, katanya, berkomplot mencairkan dana BOS SDI Sempan Barat dari rekening di Bank Papua setelah sebelumnya memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Mimika, Ausilius You untuk mengganti Kepala SDI Sempan Barat.

Aksi jahat para pelaku baru terendus saat Kepala SDI Sempan Barat yang sah yakni Stefanus Vander Desa hendak mencairkan dana BOS sekolahnya di Kantor Bank Papua Cabang Timika.

Vander Desa kaget setelah mengetahui isi rekening sekolah sudah kosong karena sudah dibobol para pelaku.

Adapun para pelaku usai mencairkan dana BOS SDI Sempan Barat membagi-bagikan uang hasil kejahatan itu bertiga. BR, oknum pegawai Dinas Pendidikan Dasar Mimika yang ditengarai menjadi aktor utama di balik kasus tersebut langsung kabur meninggalkan Timika dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui.

Kepala Dinas Pendidikan Dasar Mimika, Ausilius You yang dikonfirmasi terkait kasus ini meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelewengan dana BOS SDI Sempan Barat.

"Silahkan diproses sesuai ketentuan hukum sampai tuntas," kata You.

You mengaku telah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Mimika dan telah memberikan keterangan.

Ia membantah telah menandatangani surat keputusan (SK) penggantian Kepala SDI Sempan Barat. "Gila kalau seorang Kadis menggantikan kepala sekolah yang telah dilantik secara definitif oleh bupati," tuturnya mengelak bertanggung jawab atas masalah tersebut.

Menurut dia, BR sebagai staf Dinas Pendidikan Dasar Mimika sudah tidak berkantor sejak bulan April. Ia mencurigai, aksi kejahatan itu dilakukan oleh BR dan dua orang rekannya sekitar bulan April di saat dinas, sekolah dan guru-guru sedang sibuk mempersiapkan penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).

Ironisnya, meski BR sudah tidak berkantor selama berbulan-bulan dan telah membobol rekening dana BOS SDI Sempan Barat namun yang bersangkutan tidak diberikan sanksi administrasi oleh atasannya.

"Belum ada tindakan administrasi kepada yang bersangkutan karena sedang menjalani proses hukum," kata You. (E015/K004)

Read More »»

9.27.2010

Presiden Kosovo Langgar Konstitusi, Mundur

.
0 komentar

Pristina (ANTARA News/AFP) - Presiden Kosovo Fatmir Sejdiu mengundurkan diri Senin menyusul putusan pengadilan bahwa ia telah melanggar konstitusi karena mempertahankan jabatan partai sementara memegang tampuk pemerintahan.

"Saya telah menyampaikan pengunduran diri saya dari jabatan presiden Kosovo hari ini ...," kata Sejdiu pada konferensi pers.

"Saya yakin bahwa mempertahankan jabatan ketua Liga Demokratik Kosovo (LDK) tanpa menggunakannya adalah tidak melanggar konstitusi. Pengadilan memiliki pendapat yang berbeda dan saya menghormati putusannya," jelasnya.Dalam satu putusan yang dipublikasikan Jumat, pengadilan konsitusi Kosovo mengatakan bahwa Sejdiu melakukan "pelanggaran serius" terhadap konstitusi dengan memegang jabatan presiden Kosovo dan LDK.

Sebelumnya memang ada pengaduan terhadapnya, yang diajukan oleh 32 anggota parlemen.

Pengunduran diri Sejdiu itu terjadi ketika Kosovo akan memulai lagi pembicaraan dengan Serbia mengenai masalah-masalah yang belum terselesaikan di antara kedua wilayah itu. Beograd belum mengakui secara resmi kemerdekaan bekas provinsinya itu.

Kosovo menyatakann kemerdekaannya pada 2008 dan, meskipun ada penentangan sengit dari Serbia, diakui oleh 70 negara termasuk Amerika Seikat dan sebagian besar anggota Uni Eropa.

Pada Juli tahun ini Pristina mendapat dorongan ketika pengadilan tertinggi PBB, Pengadilan Kehakiman Internasional, memutuskan bahwa pernyaaan kemerdekaan Kosovo tidak melanggar hukum internasional.

Awal bulan ini Serbia setuju untuk mengadakan pembicaraan dengan Kosovo guna meratakan jalan bai Beograd dan Pristina untuk pada akhirnya bergabung dengan Uni Eropa.

Tidak jelas bagaimana pengunduran diri Sejdiu itu akan mempengaruhi pembicaraan dengan Serbia, tapi para pengamat mengkhawatirkan ketidaktentuan dalam kepemimpinan Kosovo akan memperlambay proses tersebut.

Setelah pengunduran diri presiden sementara itu, ketua parlemen Jakup Krasniqi dari Partai Demokratik Kosowo (DPK) pimpinan Perdana Menteri Hashim Thaci akan menjadi presiden sementara.

Sejdiu, 58, menjadi presiden pada Februari 2006, menggantikan Ibrahim Rugova, yang meninggal karena sakit kanker paru-paru sebulan sebelumnya.

Partai LDK-nya adalah mitra junior dalam pemerintah koalisi yang dipimpin oleh Partai Demokratik Kosovo pimpinan Thaci. (S008/K004)

Read More »»

9.20.2010

Polres Periksa 15 Saksi Kasus Pembunuhan Berantai

.
0 komentar

Sukoharjo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, hingga saat ini telah memeriksa 15 saksi terkait kasus pembunuhan berantai yang diduga dilakukan oleh dukun pijat berasal dari Kartasura, Yulianto.

"Saat ini kami telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang berhubungan dengan kasus Yulianto," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, AKP SUkiyono, di Sukoharjo, Senin.

Dia mengatakan, 15 saksi itu adalah sebagian besar dari seluruh saksi yang berjumlah 21 orang.
Rencananya, katanya, 21 saksi tersebut dirinci menjadi tujuh saksi untuk korban Santoso, dua saksi Siti Aminah, empat saksi Siti Rusminah, dua saksi Sugiyo, empat saksi Suhardi, dua saksi Parwoto.

"Dari rencana 21 saksi, yang belum diperiksa adalah sebanyak enam orang yakni saksi dari Siti Rusminah masih dua orang, saksi untuk Parwoto dua orang, dan saksi untuk Suhardi masih dua orang juga," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menyelesaikan seluruh berkas perkara kasus itu.

Masa penahanan terhadap tersangka, katanya, diperpanjang hingga 40 hari lagi sesuai dengan ketentuan.

Ia menjelaskan, kepolisian berwenang menambah masa penahanan terhadap tersangka yang telah membunuh enam orang itu sesuai dengan ketentuan.

"Untuk melengkapi berbagai bukti dan memperdalam keterangan para saksi," katanya. (*)

Read More »»

9.16.2010

Indonesia Tegaskan Rencana Penambahan Enam Sukhoi

.
0 komentar

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia menegaskan untuk menambah enam unit pesawat jet tempur Sukhoi guna menggenapkan sepuluh unit yang ada menjadi satu skuadron.

Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat kepada ANTARA di Jakarta, Jumat menyatakan, rencana penambahan enam Sukhoi itu telah mendapat persetujuan presiden.

Ia mengatakan, keberadaan sepuluh pesawat Sukhoi yang bermarkas di Skadron Udara 11 Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, belum memadai untuk memberikan daya tangkal."Dibandingkan dengan wilayah udara nasional yang begitu luas, sepuluh unit Sukhoi yang ada belum memadai," tutur Imam.

Bandingkan dengan Malaysia dan Singapura yang luas wilayah udaranya lebih kecil. Malaysia memilki 18 Sukhoi dan Singapura memiliki 24 pesawat F15, ungkap Kasau.

Dalam jangka panjang TNI Angkatan Udara sudah menetapkan untuk menambah enam unit pesawat jet tempur Sukhoi.

Sejak 2003 Indonesia telah memiliki sepuluh pesawat tempur Sukhoi yang diadakan dari Rusia. Pada 2003 Indonesia membeli empat Sukhoi jenis SU-30MK dan SU-27SK, masing-masing dua unit.

Indonesia kemudian membeli enam pesawat Sukhoi lagi pada 2007 setelah perusahaan Rusia penghasil pesawat tempur Sukhoi pada 21 Agustus 2007 mengumumkan penjualan enam pesawat tempur tersebut kepada Indonesia senilai sekitar 300 juta dollar AS atau senilai Rp 2,85 triliun.

Enam pesawat Sukhoi yang dibeli itu terdiri atas tiga Sukhoi SU-30MK2 dan tiga jenis SU-27SKM. Tiga jenis Sukhoi SU-30MK2 telah tiba pada Desember 2008 dan Januari 2009.

Dan tiga unit Sukhoi SU-27SKM masing-masing tiba pada Jumat (10/9) dan Kamis (16/9).

Dengan penambahan yang ada dan akan diadakan pada jangka panjang, TNI Angkatan Udara telah mengirimkan calon penerbang dan teknisi Sukhoi ke Rusia dan Cina sebagai salah satu operator Sukhoi.
(ANT/A024)

Read More »»

9.12.2010

coba barang baru !!

.
0 komentar

Aku tak biasa. .

Read More »»