11.02.2009

Proses Penyidikan Bibit-Chandra Tetap Berjalan

.

Jakarta (ANTARA News) - Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, proses penyidikan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh kepolisian akan tetap berjalan meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk Tim Independen untuk melihat fakta dan proses hukum keduanya.

"Proses hukum harus tetap berjalan, tidak ada yang boleh terpengaruh. Kan kita ingin kasus cepat selesai," kata Djoko di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Menurut dia, proses hukum kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu harus tetap berjalan, di saat tim independen yang terdiri dari tujuh orang itu bekerja untuk melihat apakah proses hukum yang dialami Bibit dan Hamzah sesuai aturan perundangan.

"Yang sekarang timbul di masyarakat ketidakpercayaan proses yang dilakukan kepolisian, yang mencuat itu. Tim ini akan melihat apakah proses dan fakta hukum itu sesuai dengan aturan, tatanan perundangan," katanya.

Dikatakannya, dalam proses pencarian fakta, tim berhak meminta informasi dari aparat pemerintah atau instansi terkait, dengan jalan melakukan pertemuan.

"Tidak boleh ada resistensi, aparat pemerintah atau institusi terkait harus memberikan keterangan. Kalau ada yang menolak lapor saya," katanya.

Sementara itu, Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan, Keppres pembentukan tim independen ini akan dikeluarkan paling lambat Senin malam ini.

"Paling lambat hari ini, malam ini. Draf sedang kita olah. Kewenangannya nanti ya kalau Keppresnya selesai," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan membentuk Tim Independen untuk memverifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Hamzah yang mengundang banyak perhatian publik.

Tim Independen itu terdiri atas tujuh orang diketuai oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dengan Wakil Ketua, mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, dan beranggotakan lima orang.

Kelima orang anggota Tim Independen itu adalah Amir Syamsuddin (praktisi hukum), Todung Mulya Lubis (praktisi hukum), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI), dan Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta).

Menurut Djoko Suyanto, tim tersebut dapat bekerja kurang dari dua pekan, namun melihat dinamika perkembangan masyarakat yang cukup bergejolak dalam menanggapi kasus Bibit-Chandra, tim itu diharapkan dapat bekerja lebih cepat.(*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar