11.18.2009

Pengacara Prita Siapkan Pembelaan

.

Tangerang (ANTARA News) - Slamet Yuwono, pengacara Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional Tangerang, Banten, mempersiapkan pembelaan dalam dua pekan atas tuntutan jaksa di PN Tangerang, Rabu.

"Kami mempersiapkankan pembelaan terhadap klien sebaik mungkin, maka meminta kepada hakim waktu selama dua minggu untuk mempersiapkannya, " kata Slamet Yuwono di Tangerang, Rabu.

Pernyataan Slamet tersebut terkait Prita dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dihadapan ketua majelis hakim Arthur Hangewa.


Sedangkan Riyadi dalam amar tuntutan menyebutkan ada dua hal yang memberatkan terdakwa yakni email yang dikirimkan kepada 20 alamat tidak akan hilang sampai kapan pun kecuali ada ahli yang menghapus.

Namun alasan kedua yakni tidak adanya perdamaian di dalam persidangan meski ada upaya dari Wali Kota Tangerang Selatan, HM Sholeh dengan manajemen RS Omni untuk berdamai.

Bahkan perdamaian yang dimotori Wali Kota Tangerang Selatan itu bukanlah dalam persidangan melainkan dianggap upaya lain dari Prita di luar sidang.

Dalam tuntutan itu, Prita mendapatkan pengurangan hukuman selama ditahan 21 hari di LP Wanita Tangerang dan ibu dua anak itu dibebankan membayar denda sebesar Rp1.000.

Pengacara dari Kantor OC Kaligis itu mengatakan, bahwa pihaknya mempersiapkan pembelaan secara matang dan berupaya menangkis tuntutan jaksa.

Namun begitu, Prita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum agar pembelaan nantinya dapat meringankan atau bila perlu bebas.

Prita pernah bebas dari hukuman ketika sidang keempat dengan agenda putusan sela di PN Tangerang, namun akhirnya jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan dikabulkan sehingga persidangan kembali dilanjutkan.

Walau begitu, Prita pernah mendekam di penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni dengan mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan rumah sakit itu.

Manajemen RS Omni melalui dr, Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa.

Tuntutan jaksa itu karena Prita dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Sidang pembelaan terhadap prita akan digelar kembali 2 Desember 2009 di ruang Prof Oemar Senoadji yang merupakan tempat sidang utama di PN Tangerang.
(*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar