11.26.2009

Jampidsus Pastikan Perkara Bibit-Chandra Akan Berhenti

.

Jakart (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy memastikan akan menghentikan perkara dua pimpinan nonaktif Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah melalui mekanisme Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Saat ini Kejaksaan Agung sedang memproses SKPP setelah diserahkan tahap keduanya (penyerahan tersangka dan barang bukti)," katanya menjelang rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, soal perkara Bibit-Chandra sudah tidak ada tawar-menawar lagi dan akan segera dihentikan setelah memperhatikan imbauan Presiden.

Ia mengatakan masyarakat juga sudah lama menunggu penyelesaian parkara Bibit-Chandra itu, karena itu Kejaksaan Agung akan segera memproses SKPP.

"Guna mempercepat penghentian perkara, saya sudah perintahkan langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meneliti penghentian perkara itu," katanya.

Jika mengikuti prosedur normal, katanya, waktunya akan lama, karena hal itu harus melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan baru kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Menurut dia, Kepala Kejari Jakarta Selatan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengkaji pendapat hukum dan membuatnya menjadi formula yang paling tepat.

"Ada tiga syarat penghentian penuntutan yakni, kejahatan tidak terbukti, bukan tindak pidana, dan batal demi hukum," katanya.

Dari hasil kajian JPU, nanti akan disimpulkan, penghentian perkara Bibit-Chandra masuk syarat mana dari tiga syarat tersebut.

"Kamis (26/11), berkas perkara dan tersangka Chandra M Hamzah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan segera dilakukan kajian pendapat hukumnya," katanya.

Berkas perkara dan tersangka Bibit Samad Riyanto, kata dia, kemungkinan Senin (30/11) atau Rabu (2/12) diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk dilakukan tindakan yang sama.

"Kejaksaan Agung akan segera menerbitkan SKPP untuk keduanya," katanya.(*)

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar